BREAKING NEWS

PERATURAN AKADEMIK SISWA




A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
  1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36minggu,
  4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 18minggu .


B. KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar mengajar minimal 90 persen ; di luar ketidak hadiran tanpa keterangan, kehadiran dalam satu semester.
  3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
  4. Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
    • Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
    • Mengikuti rapat OSIS
    • Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
    • Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya.
    • Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah


C. KETIDAK HADIRAN SISWA



1.  Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :



    Sakit (dibuktikan dengansurat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali,/surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali)
    Ijin (didahului dengan permohonan orang tua)
    Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.



2.       Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pembelajaran karena sakit ;



    Satu sampai dua hari, surat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali
    Tiga hari lebih, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter
    Rawat nginap, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter



D. PROSES PENILAIAN



    Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan harian,  Tugas Mandiri/Kelompok, UTS, UAS, UKK.
    Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :



    Tugas Terstruktur
    Tugas Mandiri Tidak Terstruktur



E. SANKSI



     Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 90 % dari hari efektif pembelajaran /mata pelajaran.
    Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dibina, diberikan sanksi atau dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
    Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UTS/UAS/UKK/UN.



F. KETENTUAN PENILAIAN



    Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (afektif,kognitif dan psikomotor).
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
    Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
    Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
    Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian,TMT,TMTT, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.



G. ULANGAN PENUGASAN  DAN UJIAN



    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
    TMT, dan TMTT, adalah tugas-tugas yang diberikan untuk melengkapi penilaian akhir.
    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
    Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.


Diunggah pada : Sabtu, 24 Juni 2017


Share this:

 
Copyright © 2014 SMA NEGERI 7 DEPASAR . Designed by OddThemes