BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

FASILITAS SMA NEGERI 7 DENPASAR



Fasilitas yang disediakan SMA Negeri 7 Denpasar :

1. Laboratium Fisika
2. Laboratium Kimia
3. Laboratium Biologi
4. Laboratium Bahasa
5. Laboratium Komputer
6. Laboratium Multimedia
7. Perpustakan
8. Workshop
9. Usaha Kesehatan Sekolah
10. Aula
11. Kantin

Diunggah Pada : Sabtu, 24 Juni 2017


Tentang Saya


Hai teman - teman, selamat datang di blog saya

Perkenalkan nama saya Abieza Agung Widhistira biasa dipanggil Raghil. Saya mulai aktif dalam bidang IT sejak kelas 7, saya juga tergabung dalam klub IT di sekolah yang diberi nama SIC ( Spensya IT Community ).

Pada blog saya kali ini, blog saya diberi judul "SMA NEGERI 7 DENPASAR". Yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang SMA Negeri 7 Denpasar


Diunggah Pada : Sabtu, 24 Juni 2017


PERATURAN AKADEMIK SISWA




A. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
  1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  3. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36minggu,
  4. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 18minggu .


B. KEHADIRAN SISWA

  1. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar mengajar minimal 90 persen ; di luar ketidak hadiran tanpa keterangan, kehadiran dalam satu semester.
  3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
  4. Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
    • Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
    • Mengikuti rapat OSIS
    • Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
    • Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya.
    • Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah


C. KETIDAK HADIRAN SISWA



1.  Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :



    Sakit (dibuktikan dengansurat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali,/surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali)
    Ijin (didahului dengan permohonan orang tua)
    Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.



2.       Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti pembelajaran karena sakit ;



    Satu sampai dua hari, surat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali
    Tiga hari lebih, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter
    Rawat nginap, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter



D. PROSES PENILAIAN



    Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan harian,  Tugas Mandiri/Kelompok, UTS, UAS, UKK.
    Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :



    Tugas Terstruktur
    Tugas Mandiri Tidak Terstruktur



E. SANKSI



     Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 90 % dari hari efektif pembelajaran /mata pelajaran.
    Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dibina, diberikan sanksi atau dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
    Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UTS/UAS/UKK/UN.



F. KETENTUAN PENILAIAN



    Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (afektif,kognitif dan psikomotor).
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
    Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
    Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
    Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian,TMT,TMTT, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.



G. ULANGAN PENUGASAN  DAN UJIAN



    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
    TMT, dan TMTT, adalah tugas-tugas yang diberikan untuk melengkapi penilaian akhir.
    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
    Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.


Diunggah pada : Sabtu, 24 Juni 2017


MAKNA LOGO SMA NEGERI 7 DENPASAR




Daun teratai : bunga tunjung simbul dari bunga yang suci (belajar di SMA Negeri 7 Denpasar adalah belajar sesuatu yang positif)


Daun berjumlah 7 : simbol SMA Negeri 7 Denpasar.



Lingkaran Merah : belajar sepanjang masa/terus menerus tak putus-putus.



Warna merah dalam lingkaran : belajar dengan penuh semangat.



Garis putih diluar dan didalam lingkaran merah : mengawali dan mengakhiri belajar dengan niat yang tulus dan suci.



Buku dan pulpen : siap menerima ilmu pengetahuan dan teknologi.



Bintang warna kuning : belajar di SMA Negeri 7 berlandasan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Warna dasar biru : berwawasan meta kecerdasan.



Garis putih di tengah-tengah : adanya keseimbangan antara spiritual dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Garis kuning pada daun teratai : kejayaan atau kemenangan (matuha, migasa, mawerdya / makin berumur, makin perkasa, makin berkembang)



Diunggah pada : Sabtu, 24 Juni 2017


VISI DAN MISI SMA NEGERI 7 DENPASAR




VISI
Unggul dalam Mutu Akademis, Pelayanan Prima, Peduli Lingkungan. Berwawasan Meta Kecerdasan


INDIKATOR VISI
Visi mencerminkan cita-cita warga SMA Negeri 7 Denpasar berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian sesuai dengan norma, nilai dan harapan masyarakat. Adapun indikator pencapaiannya adalah sebagai berikut : Setiap warga sekolah senantiasa beribadah menurut agama masing-masing.
Perolehan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) meningkat setiap tahun.
Prosentase siswa yang diterima di Perguruan Tinggi (PT) paforit Negeri maupun swasta setiap tahun meningkat.
Berprestasi dalam lomba akademis.
Berprestasi dalam lomba Pengembangan diri / Ekstrakurikuler.
Semua warga sekolah disiplin dan bertanggungjawab.
Semua warga sekolah terus melakukan pengembangan profesi dan penguasaan ICT.
Lingkungan sekolah yang sehat, bersih dan kondusif.
Menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar.
Memberikan pelayanan yang prima.
Setiap warga sekolah membentuk jati diri untuk unggul dan dipercaya oleh masyarakat, bangsa dan negara.



MISI
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi SMA Negeri 7 Denpasar adalah sebagai berikut :
Menyajikan pendidikan berkualitas, kreatif, inovatif dan presentatif, berorientasi pada pendidikan modern.
Meningkatkan pengembangan profesi pendidik maupun tenaga kependidikan.
Menyediakan sarana prasarana sesuai kebutuhan.
Mengikuti kompetisi-kompetisi baik guru maupun siswa.
Melakukan kegiatan-kegiatan spiritual.
Memberikan pelayanan pengembangan diri.
Membentuk budaya saling melayani yang prima antar warga sekolah maupun terhadap masyarakat.
Membentuk dan menjaga jati diri sekolah agar tetap dipercaya unggul dan bermartabat bagi masyarakat.



INDIKATOR MISI
Misi mencerminkan langkah-langkah yang dilakukan warga SMA Negeri 7 Denpasar berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian sesuai dengan norma, nilai dan harapan masyarakat. Adapun indikator pencapaiannya adalah sebagai berikut :
Melaksanakan absensi di setiap kegiatan dengan efektif, sehingga terlihat jelas prosentase kehadiran siswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengikuti kegiatan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan yang diadakan intern maupun oleh instansi-instansi yang lain.
Terlaksananya kegiatan pembelajaran dengan efektif.
Terlaksananya pembinaan tambahan bagi siswa baik bidang akademik maupun ekstrakurikuler.
Sarana prasarana pendidikan yang lengkap sesuai standar nasional.
Meningkatnya penguasanan ICT.
Mengikuti kompetesi oleh siswa maupun guru.
Membudayanya sikap disiplin warga sekolah.
Terjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa.
Terkonstruksi percaya diri warga sekolah menuju jati diri yang handal.


SEJARAH SMA NEGERI 7 DENPASAR



SMA Negeri 7 Denpasar merupakan sekolah alih fungsi dari SPG Negeri 7 Denpasar menjadi SMA Negeri pada tahun pelajaran 1989/1990, yang berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0342/V/1989 tertanggal 5 Juni 1989.


Lembaga ini merupakan SLTA Negeri tertua di Denpasar yang saat awal bernama SGA Negeri Denpasar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 39/SK/B/III, tanggal 1 September 1959. Kemudian berubah menjadi SPG berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 1964 tanggal 21 Juli 1964.



Mulai tahun pelajaran 1989/1990 SPG Negeri Denpasar dialihfungsikan menjadi SMA Negeri 7 Denpasar. Semenjak menjadi SMA, telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan, yaitu:

  • I Gede Putu Soedjana (1989 s.d. 1996)
  • Drs. I Made Putra (1997 s.d. 1998)I G
  • usti Ngurah Tantra, S.Pd. (1998 s.d. 2009)
  • Drs. Ida Bagus Suyasaputra (2009 s.d. sekarang)
Pada tahun pelajaran 1996/1997 SMA Negeri 7 Denpasar (saat itu sudah menjadi SMU Negeri 7 Denpasar) ditunjuk sebagai sekolah plus olahraga dan seni. Maksudnya di samping s
ebagai sekolah umum yang menerima siswa berdasarkan seleksi NEM (Nilai Ebtanas Murini) juga menerima siswa berdasarkan seleksi prestasi olahraga dan seni, sesuai dengan Surat Keputusan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali.


Pada usia yang ke-19 tahun yaitu tahun pelajaran 1998/1990 keadaan pisik sekolah ini sebagai berikut:



Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektar, dengan luas bangunan 2934,98 m2
Bangunan yang ada saat itu adalah:

  1. Ruang belajar/kelas 32 buah
  2. Ruang lab 5 buah, yaitu Lab Kimia, Lab Fisika, Lab Biologi, Lab Bahasa, dan Lab Komputer
  3. Aula 1 buah
  4. Ruang UKS (Usaha Kesehatan Masyarakat) 1 buah
  5. Ruang BP (Bimbingan Konseling) 1 buah
  6. Ruang kepala sekolah 1 buah
  7. Ruang wakil kepala sekolah 2 buah
  8. Ruang pegawai 4 buah
  9. Ruang guru 1 buah
  10. Ruang KTU (Kepala Tata Usaha) 1 buah
  11. Ruang koprasi 1 buah
  12. Kamar kecil 17 buah
Keberadaan SMU Negeri 7 Denpasar berada di Jalan Kamboja yang diapit oleh beberapa bangunan di sekitarnya, yaitu:
  1. Barat, Asrama Polisi
  2. Timur, Jalan Kamboja dan di seberang jalan terdapat Gelora Olahraga Ngurah Rai (GOR Ngurah Rai)
  3. Selatan, ada jalan kecil/gang tanpa nama, dan di seberang gang  terdapat bangunan milik Departemen Pertanian
  4. Utara, Jalan Jepun dan di seberang jalan terdapat Yayasan Perguruan Rakyat Sarawati dan SLTP Negeri 3 Denpasar
Demikianlah informasi singkat yang dapat disampaikan awal keberadaan SPG sebagai sekolah umum (SMU), yang sekarang bernama SMA Negeri 7 Denpasar.

  CIM KUSUMA WIDIAWATI
(HUMAS SMAN 7 DENPASAR)


Diunggah Pada : Sabtu, 24 Juni 2017


PROFIL SMA NEGERI 7 DENPASAR




  1. Nama Sekolah : SMA NEGERI 7 DENPASAR
  2. No. Statistik Sekolah : 30.1.22.09.00.043
  3. Tipe Sekolah : A
  4. Alamat Sekolah : Jl Kamboja No. 9 Denpasar Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Utara Provinsi Bali
  5. Telepon/HP/Fax : (0361)22544/(0361)222544
  6. Email : info@sman7denpasar.sch.id / cc : sismadps@gmail.com
  7. Website : www.sman7denpasar.sch.id
  8. Status Sekolah : Negeri
  9. Nilai Akreditasi Sekolah : A
Diunggah pada : Sabtu, 24 Juni 2017

Sumber Artikel : www.sman7denpasar.sch.id/


 
Copyright © 2014 SMA NEGERI 7 DEPASAR . Designed by OddThemes